Cilegon - Terkait dengan banyaknya toko penjual obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol berkedok toko kosmetik dan warung klontong yang ada di Kota Cilegon, diduga Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait tutup mata. Padahal penjualan obat-obatan terlarang tersebut sudah lama marak di Kota Cilegon.
Berdasarkan pantauan awak media, ada beberapa tempat titik lokasi penjualan obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol, diantaranya Link Kubang Laban Kecamatan Jombang, Jalan Lingkar Selatan (Samping gedung Kejaksaan), PCI blok A, Link Ciwaduk Kecil, Link Lembang Kelurahan Citangkil, Link Jombang Masjid, Link Krenceng dan di lokasi Pasar Lranggot serta di beberapa titik lainnya yang ada di wilayah Merak.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Instansi terkait dan penegak hukum Kota Cilegon apa tidak tahu atau tutup mata?.. Banyak tempat-tempat yang terindikasi menjual obat-obatan exsimer dan tramadol masa pada nggak tahu, ” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menduga adanya oknum-oknum yang melindungi tempat penjualan obat-obatan daftar – G jenis exsimer, tramadol di Kota Cilegon.
“Saya menduga ada oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, buktinya berdasarkan informasi di lapangan, para penjual tersebut sudah lama membuka dagangannya. Bahkan kemarin sempat tutup beberapa hari, tapi nyatanya sekarang sudah buka lagi. Ini ada apa???...., " ucapnya.
Lanjutnya, "Ini jelas sudah menyalahi aturan, izin edar dagang dibiarkan begitu saja, dimana peran pemerintah Kota Cilegon dan penegak hukumnya".
Ia juga meminta agar tempat tempat yang terindikasi menjual obat obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol segera ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Ya tingggal perannya saja, ada instansi pemerintahan, Badan POM dengan perizinannya, BNN, serta pihak Kepolisian terkait jeratan hukumnya. Kalau ini dibiarkan bisa-bisa masyarakat yang turun, kami mohon agar pihak-pihak terkait segera menindak lanjuti hal ini dengan serius, agar tidak merusak para generasi muda bangsa, ” ungkapnya.
Seperti diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis daftar - G tersebut tanpa ijin, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditempat terpisah, Kasi pengawasan dan Penindakan Sat Pol PP Kota Cilegon Cecep Mengatakan dirinya akan segera menindaklanjuti adanya informasi terkait peredaran obat-obatan daftar – G jenis exsimer dan tramadol yang diduga terindikasi dibeberapa titik Kota Cilegon.
“Saya ucapkan trimakasih atas infonya, saya baru tahu karena saya baru menjabat, namun saya akan tindaklanjuti informasi ini, dan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait juga, ” pungkasnya.